1. Kartu Keluarga (KK) Tambah Jiwa:
- Surat Pengantar RT-RW
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy Surat Kelahiran dari Kelurahan
- Fotocopy Surat Nikah
2. Kartu Keluarga (Pengurangan Jiwa):
- Surat Pengantar RT-RW
- Kartu Keluarga (Asli)
- Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan
0 komentar:
Posting Komentar