Pelayanan Kartu Keluarga

1. Kartu Keluarga (KK) Tambah Jiwa:

  • Surat Pengantar RT-RW
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Fotocopy Surat Kelahiran dari Kelurahan
  • Fotocopy Surat Nikah
2. Kartu Keluarga (Pengurangan Jiwa):
  • Surat Pengantar RT-RW
  • Kartu Keluarga (Asli)
  • Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan


0 komentar:

Posting Komentar