Pelayanan E-KTP

1. Permohonan E-KTP Baru:
  • Surat Pengantar RT – RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Perekaman KTP – EL Baru:
  • Surat Pengantar RT – RW 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
  • Form 1.21 dari Kelurahan





3. KTP Hilang / Rusak:
  • Surat Pengantar RT – RW 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
  • Form 1.21 dari Kelurahan 
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian


0 komentar:

Posting Komentar