Berdasakan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Lemaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Program pembangunan kelurahan adalah suatu usaha-usaha jangka panjang yang mempunyai tujuan meningkatkan pembangunan pada suatu sektor tertentu untuk mencapai beberapa proyek kelurahan. Program juga dapat dipahami sebagai kegiatan sosial yang teratur mempunyai tujuan yang jelas dan khusus serta dibatasi oleh tempat dan waktu tertentu, program pembangunan dibatasi atas proyek-proyek pembangunan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana yang ada di Kelurahan.
Susunan Pegurus LPMK Kelurahan Setabelan
No | Kedudukan | Nama |
1 | KETUA | ADJI WIBOWO, SH |
2 | SEKRETARIS | Drs. PARLAN |
3 | BENDAHARA | IR. ROCHMARSANTO |
4 | BIDANG-BIDANG: | |
Bidang Keagamaan | 1. H. KADIMUN (ISLAM) 2. AR HARTANTA (KATHOLIK) 3. ANDREAS SUKIRNO (KRISTEN) |
|
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
|
RAHAYU SUHARTO | |
Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
|
BAMBANG HARJONO | |
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
|
AGUS YOHAN EFFENDI | |
Bidang Perekonomian Denkoperasi | Drs. DJOKO SLAMET SUTIKNO | |
Bidang Kesenian dan Budaya | 1. KRA. SUHARTO TOTODININGRAT 2. KP. PROBO ADINAGORO 3. GUNANTO |
|
Bidang Keamanan dan Ketertiban | HARTANTA | |
Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
|
1. DEBORA HERMIN 2. DARYANTI 3. SITI RAHAYU |
|
Bidang Informasi dan Komunikasi | 1. EKO RUSBIANTO 2. YANUAR TRI PUTRANTO |
0 komentar:
Posting Komentar