Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)


Berdasakan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Lemaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Program pembangunan kelurahan adalah suatu usaha-usaha jangka panjang yang mempunyai tujuan meningkatkan pembangunan pada suatu sektor tertentu untuk mencapai beberapa proyek kelurahan. Program juga dapat dipahami sebagai kegiatan sosial yang teratur mempunyai tujuan yang jelas dan khusus serta dibatasi oleh tempat dan waktu tertentu, program pembangunan dibatasi atas proyek-proyek pembangunan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana yang ada di Kelurahan.

Susunan Pegurus LPMK Kelurahan Setabelan

No Kedudukan Nama
1 KETUA ADJI WIBOWO, SH
2 SEKRETARIS Drs. PARLAN
3 BENDAHARA IR. ROCHMARSANTO
4 BIDANG-BIDANG:
Bidang Keagamaan 1. H. KADIMUN (ISLAM)
2. AR HARTANTA (KATHOLIK)
3. ANDREAS SUKIRNO (KRISTEN)
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
RAHAYU SUHARTO
Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
BAMBANG HARJONO
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
AGUS YOHAN EFFENDI
Bidang Perekonomian Denkoperasi Drs. DJOKO SLAMET SUTIKNO
Bidang Kesenian dan Budaya 1. KRA. SUHARTO TOTODININGRAT
2. KP. PROBO ADINAGORO
3. GUNANTO
Bidang Keamanan dan Ketertiban HARTANTA
Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
1. DEBORA HERMIN
2. DARYANTI
3. SITI RAHAYU
Bidang Informasi dan Komunikasi 1. EKO RUSBIANTO
2. YANUAR TRI PUTRANTO

0 komentar:

Posting Komentar